Tura Turu, GIANYAR - Polres Gianyar menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam pada Rabu 18 Juni 2025, untuk memastikan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Propam Iptu A.A. Gede Agung Indrawan dan melibatkan 14 personel gabungan dari Unit Provos, Paminal, dan Humas.

Razia ini menyasar enam tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sinta Gianyar, seperti Cafe Junior, Cafe Gada, Warung Semut, Warung Gacor, Warung Santai, dan Warung Bunda Selvi.

Hasil patroli dan pemeriksaan menyatakan nihil temuan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Tidak ditemukan anggota yang berada di tempat hiburan malam," ujar Iptu Indrawan, Kamis 19 Juni 2025.

Selain menyasar personil, razia tersebut juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya pekerja di bawah umur yang bekerja di tempat tersebut. Begitu juga keberadaan premanisme yang dilakukan oleh personil.

"Tidak ada pekerja di bawah umur, serta tidak ada indikasi pemungutan uang keamanan oleh oknum petugas," ujarnya.

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau mencoreng nama baik Polri.

"Jika ditemukan anggota yang suka kelayapan ke tempat hiburan malam di luar kepentingan tugas, terlebih lagi melakukan pemalakan, dipastikan diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan razia dan patroli akan terus dilakukan secara berkala dan acak demi menjamin netralitas serta profesionalisme aparat kepolisian.

"Polres Gianyar berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri di wilayah hukum kami," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar