BEKASI, - Sebanyak 50 bangunan liar di Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Rabu (18/6/2025).

Pembongkaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi atas perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pengamatan di lokasi pada Kamis (19/6/2025), deretan bangunan liar yang sebelumya berdiri di atas bantaran saluran irigasi kini terlihat rata dengan tanah.

Terlihat puing-puing bekas bangunan yang didominasi material hebel dan kayu masih dibiarkan begitu saja di lokasi.

Di lokasi juga terlihat satu alat berat ekskavator berwarna kuning yang terparkir di atas tanggul irigasi.

Salah satu warga, Fatoni (46), mengaku khawatir pembongkaran bangunan di sepanjang Jalan Kong Isah berpotensi menimbulkan tindak kejahatan seperti begal. Sebab, usai bangunan liar dibongkar, jalanan itu menjadi sepi.

"Saya minta lahan yang sudah digusur ini ke depannya bisa segera dimanfaatkan. Soalnya daerah sini cukup sepi, bisa-bisa nanti rawan kriminalitas," kata Fatoni, Kamis.

Fatoni berharap pemerintah segera menentukan rencana pemanfaatan lahan di bekasi lokasi bangunan yang dibongkar.

Ia pun mengusulkan pemanfaatan lahan dalam bentuk taman, pelebaran jalan, atau fasilitas umum lainnya.

Selain itu, Fatoni juga mengusulkan penambahan lampu sebagai penerang jalan guna mengantisipasi tindak kejahatan.

"Kalau lahan ini dibiarkan kosong tanpa rencana pasti, bisa terbengkalai. Begal, tawuran bisa makin sering. Ini yang bahaya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Rabu (18/6/2025).

Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diawali dengan pembacaan berita acara oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di hadapan warga.

Dalam pembacaan berita acara disebutkan bahwa bangunan liar tersebut dibongkar karena berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.

Nantinya, lokasi tersebut akan dilakukan pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, pembongkaran bangunan liar di Kampung Gabus atas perintah Dedi Mulyadi melalui Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Perintah tersebut keluar tak lama setelah Dedi Mulyadi mengunjungi Kampung Gabus beberapa waktu lalu.

"Ini didasari dari kunjungan Pak Gubernur, kemudian meminta kepada Pak Bupati untuk menertibkan bangunan yang ada di Srimukti," ungkap Ganda.