Tura Turu, INDRALAYA - Setelah satu tahun melarikan diri, seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pemulutan Ogan Ilir diamankan polisi.

Pelaku bernama Sulai (38 tahun) dibekuk di kediamannya di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan pada Sabtu (19/4/2025) malam.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga mengungkapkan, pelaku menggasak sepeda motor milik warga pada Maret 2024 lalu.

Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke rumah warga dengan cara menjebol atap rumah bagin belakang.

"Ketika itu pelaku beraksi pada dinihari di mana pemilik rumah sedang tidur pulas," kata Angga di Mapolsek Pemulutan, Minggu (20/4/2025).

Selain satu unit sepeda motor matic, pelaku juga mencuri TV LED 32 inch dan sebuah tabung gas 3 kilogram.

"Diduga pelaku sebelumnya telah mengintai rumah sasaran pencurian sehingga dapat melancarkan aksinya itu," ujar Angga.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Diantaranya kabur ke Palembang, Muaraenim hingga Lampung.

Selama pelarian, kata Angga, pelaku bekerja menjadi buruh serabutan untuk membiayai hidup.

"Pelaku sebenarnya lebih sering beredar di Palembang dan sekitarnya. Maka yang bersangkutan kami amankan saat kembali ke rumah di Pemulutan," terang Angga.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti curian berupa satu unit sepeda motor matic.

Sementara barang curian lainnya diduga telah dijual pelaku.

"Sekarang pelaku beserta motor curian sudah diamankan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Angga menegaskan.

Baca Berita Tura TuruLainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tura Turu