SURABAYA, Tura Turu - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memfasilitasi penerbitan ulang ijazah SMA atau SMK milik eks karyawan yang ditahan oleh perusahaannya. Hal ini untuk merespons dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi data eks karyawan yang ditahan ijazahnya untuk keperluan penerbitan ulang ijazah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur dan Posko Pengaduan Kota Surabaya akan memanggil mereka untuk klarifikasi data tersebut.

Penerbitan ulang ijazah itu untuk sekolah yang masih berlangsung atau yang sudah tutup, asalkan datanya lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” kata Khofifah, Minggu (20/4/2025), seperti dikutip Antara .

Karena itu, eks karyawan yang masih ditahan ijazahnya oleh perusahaan Diana untuk segera melengkapi dokumen melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya.

Sejauh ini, dari 31 korban yang sudah melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya, baru 11 orang yang memiliki data lengkap untuk penerbitan ulang ijazah.

“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khofifah.

Khofifah menegaskan, proses hukum atas penahanan ijazah itu akan terus berlanjut. Menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Pasal 42 pada perda itu menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah.

Pihaknya sudah bertemu dengan pihak pemilik UD Sentosa Seal. Hasilnya, pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui soal penahanan ijazah. Posisi ijazah eks karyawan yang ditahan juga tidak diketahui.

“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana menuai sorotan karena diduga menahan ijazah eks karyawan. Terdapat 31 eks karyawan yang mengaku masih ditahan ijazahnya. Mereka sudah melaporkan hal ini ke Polres Tanjung Perak Surabaya.