Laporan Wartawan Tura Turu, Andreas Chris Febrianto
Tura Turu, SOLO - Polisi mengamankan 2 orang pengedar narkoba di Solo.
Keduanya yakni AB alias Dower (47) dan ARA.
Para pelaku ini masuk dalam satu jaringan narkoba yang sama.
Awal penangkapan keduanya dari tersangka AB alias Dower (47).
Hal itu tak lain karena warga Nusukan, Banjarsari, tersebut diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan AB bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Kamis (10/4/2025) lalu sekitar pukul 21.50 WIB mendapati laporan kegiatan mencurigakan dari seseorang di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Petugas yang langsung bertindak pun mengamankan AB dan didapati dari tangan pelaku barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,26 gram, sobekan tisu putih yang dililit isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AD-4594-BAF.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono menambahkan bahwa dari interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial ARA.
“Pelaku AB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ARA alias Rengges, yang ditemuinya langsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah Karang, Kelurahan Jebres,” jelas Edi Hartono, Kamis (17/04/2025).
Berdasarkan informasi dari AB, tim kepolisian langsung bergerak dan pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ARA.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil transparan berisi sabu.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Edi. (*)