Tura Turu, Pulau Taliabu – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SS alias Harni dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp717 juta.
Harni, yang bekerja sebagai tenaga medis di Puskesmas Lede dan merupakan warga Desa Balohang, diduga melakukan penipuan berkedok kerja sama bisnis logistik.
Kronologi Kasus
Perkara ini dilaporkan ke Mapolres Pulau Taliabu pada tanggal 8 Maret 2024.
Modus operandi yang digunakan Harni adalah menawarkan kerja sama bisnis dengan perusahaannya, CV Cindri Delima, yang bergerak di bidang logistik.
Ia meminta sejumlah uang tunai dari warga untuk memulai bisnis tersebut, menjanjikan keuntungan bulanan bagi para investor.
Namun, hingga saat ini, kesepakatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Salah satu korban, Narti, warga Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, mengkonfirmasi bahwa Harni merupakan aktor utama dalam dugaan penipuan ini.
Pernyataan Korban
“Dari penipuan ini kami merasa dirugikan sebesar Rp 717 juta. Namun hingga sekarang, Harni belum mengembalikan dana yang sudah ditransfer ke rekeningnya. Semua bukti sudah kami laporkan,” ungkap Narti pada Kamis, 17 April 2025.
Narti menambahkan bahwa mereka telah berusaha berkoordinasi dengan Harni untuk menanyakan perihal dana yang ditransfer.
Namun, Harni hanya memberikan alasan bahwa harga nikel turun dan proses sedang berlangsung.
“Kami duga itu hanya alasan untuk mengulur waktu dan menghindar dari tanggung jawab,” tegas Narti.
Sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan ini, para korban berharap agar Kapolres Pulau Taliabu menindaklanjuti pengaduan mereka.
“Kami memohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti,” pinta Narti.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Oknum PNS di Taliabu Diduga Tipu Warga Ratusan Juta, Modusnya Menggiurkan
(TribunTernate.com/Laode Havidl)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).