Tura Turu , JAKARTA - Fakta seputar kasus peredaran uang palsu yang menyeret mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (SAW) terus diungkap.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan perempuan berusia 41 tahun itu mendapatkan uang palsu dari sindikat tersangka yang sudah ditangkap oleh personel Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ini terus kami dalami dan dikembangkan. Keterangan-keterangan itulah yang kita harus kembangkan. Jadi dari SAW mengaku B yang memberikan," kata Kompol Nurma Dewi dilansir Antara, Kamis (17/4).

Menurutnya, B merupakan salah satu tersangka pengedar uang palsu yang diamankan Polsek Tanah Abang pada Kamis (10/4) lalu.

Sampai saat ini, kepolisian masih meminta keterangan para saksi hingga mengejar pelaku lainnya.

Kompol Nurma Dewi menyebut Sekar Arum Widara mengaku baru sekali menggunakan uang palsu tersebut.

"Kalau dari pengakuannya, baru sekali dan membelanjakan baru sekali, yaitu di mal salah satu wilayah Polres Metro Jaksel," bebernya.

Kepolisian menyatakan, Sekar Arum Widara mendapatkan uang palsu secara gratis dari temannya untuk bisa berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum Widara karena diduga mengedarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara disangkakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)