Tura Turu , Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Pemilu harus segera dibahas. Pernyataan Doli tersebut merespons adanya keinginan serupa dari Komisi II untuk membahas RUU Pemilu tersebut.

"Mau (dibahas) di Komisi II, mau di Baleg tidak ada masalah. Mau di Pansus juga oke, yang penting segera dibahas," kata Doli saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Ia menuturkan, RUU Pemilu secara administratif masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025 atas inisiatif Baleg. Doli berujar, Baleg mengusulkan RUU tersebut setelah Komisi II melepas pembahasan RUU Pemilu pada saat penetapan Prolegnas 2025.

"Komisi II drop (RUU Pemilu), diganti dengan RUU ASN. Makanya saya heran, kok, mereka protes terhadap keputusan yang diambil sendiri," ucapnya.

Meski adanya polemik itu, dia mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas. Dia berujar, Presiden Prabowo Subianto telah menyerukan adanya perbaikan sistem politik di Indonesia.

Baleg, kata dia, masih menunggu keputusan pimpinan parlemen sebelum membahas RUU Pemilu tersebut. "Apakah panjanya di Komisi II, di Baleg, atau di Pansus, itu pimpinan nanti bahas di Badan Musyawarah," katanya.

Namun, politikus Partai Golkar ini berujar bahwa Baleg DPR akan tetap menggelar rapat dengar pendapat pembahasan RUU Pemilu. Sebab, kata dia, hal itu telah menjadi tanggung jawab pihaknya yang merumuskan RUU Pemilu ada dalam daftar prolegnas tahun ini.

"Kalau mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah (membahas) perubahan prolegnas," ucap Doli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu diberikan ke komisinya. Ia tidak ingin RUU Pemilu dibahas oleh Baleg.

"Baiknya kalau Undang-undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II," ujar Bima, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Bila RUU Pemilu dibahas di Baleg, menurut Bima, itu tak sesuai dengan kapasitas Baleg. "Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan inisiator perubahan RUU Pemilu merupakan Baleg. Kendati begitu, Zulfikar sepakat dengan Aria Bima untuk mendesak agar RUU Pemilu akan dibahas oleh Komisi II.

"Yang menyiapkan perubahan UU Pemilu itu Baleg, tapi Komisi II berusaha agar itu disiapkan oleh Komisi II. Kami sudah lobi ke pimpinan dan terakhir saya bincang-bincang dengan Wakil Ketua DPR dari Golkar sudah ada arah untuk mengembalikan ke komisi II, " kata Zulfikar di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.