Tura Turu, SANGATTA - Para tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) telah dilantik oleh Bupati Kutim menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK pada Rabu (16/4/2025).

Sebanyak 36 orang TK2D di DPPKB Kutim yang telah resmi diberikan SK-nya sebagai ASN berstatus PPPK itu mendapat wejangan dari Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi.

Achmad Junaidi memberikan arahan soal kedisiplinan dalam bekerja hingga pengelolaan keuangan.

"Jangan sampai hanya datang apel pagi, pulang sore, tapi di tengahnya kosong, tidak menghasilkan apa-apa. Kita ini bukan dibayar untuk hadir saja, tapi untuk berkinerja," kata Junaidi, Kamis (17/4/2025).

Achmad juga mengatakan, dapat mengecek melalui CCTV yang tersambung dengan handphone pribadinya sehingga seluruh pegawai DPPKB Kutim termonitor dengan ketat dalam bekerja.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal kenaikan pendapatan dari TK2D menjadi ASN berstatus PPPK.

Dimana, ia telah melihat data pegawainya di BPKAD Kutim bahwa seorang pegawai sarjana bisa mendapat upah dan tunjangan kerja hingga Rp 10 juta per orang.

"Bayangkan, kalau suami istri sama-sama P3K, bisa dapat Rp20 juta," terangnya.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada pegawainya khususnya para TK2D yang kini menjadi ASN berstatus PPPK, agar tidak konsumtif dan pandai-pandai mengelola keuangan.

Sebab menurutnya, jika pengelolaan keuangan tidak baik, terlena dalam gaya hidup konsumtif bahkan menggunakan SK sebagai jaminan pinjaman bank tidak sesuai dengan pemasukan, maka akan mempengaruhi kinerja.

"Silakan digunakan untuk jaminan kredit, tapi harus direncanakan dengan matang. Jangan sampai besar pasak daripada tiang, karena ujung-ujungnya akan berdampak pada kinerja," pungkasnya.

(Tura Turu/Nurila Firdaus)

Ikuti berita populer lainnya di Google News , Channel WA , dan Telegram .