JAKARTA, Tura Turu - Usai adanya laporan dugaan penggelapan dana Makan Bergizi Gratis (MBG), Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

"Kalau untuk terlapor, dari penyidik pasti akan memeriksa dulu keterangan dari para saksi. Baru setelah itu dijadwalkan pemanggilan," terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Kamis (17/4/2025), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV , Prasetyo.

Nurma mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus ini.

"Saat ini penyidik sudah mempersiapkan pemanggilan untuk dua orang saksi, yaitu saksi pelapor dan satu orang saksi lainnya yang dibawa oleh pelapor," paparnya.

Dalam kasus ini, Yayasan MBN diduga melakukan penggelapan dana operasional Makan Bergizi Gratis.

Dilansir Tura Turu sebelumnya, kasus ini berawal dari berhenti beroperasinya Dapur MBG yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sejak akhir Maret 2025.

Dapur ini dikelola oleh Ira Mesra, mitra Yayasan MBN sekaligus bagian dari tim Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berhentinya operasional dapur MBG ini diduga akibat adanya penggelapan dana operasional oleh pengelola dana, yakni Yayasan MBN, yang nilainya nyaris menembus Rp1 miliar.

Menurut kuasa hukum Ira, Danna Harly, tidak ada aliran dana sama sekali dari yayasan untuk mendukung operasional dapur.

Sementara menurut dia, Yayasan MBN telah menerima pencairan dana dari BGN sebesar Rp386.500.000, di mana itu seharusnya digunakan untuk mendanai pelaksanaan program MBG.

Namun, dana itu tak pernah sampai ke tangan Ira dan timnya sebagai pelaksana di lapangan.

Saat Ira menagih haknya, justru muncul tuduhan sepihak bahwa ia memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249.

Tagihan ini disebut berasal dari invoice pembelian barang oleh yayasan atau SPPG, tetapi dibantah keras oleh pihak Ira.

Akibat hal ini, Ira disebut mengalami kerugian mencapai Rp975.375.000.

Lantas, Ira secara resmi melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana pada 10 April 2025 dengan nomor registrasi laporan LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.