<p> <strong> Jakarta, IDN Times </strong> - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja. Khususnya tawaran kerja melalui media sosial, untuk bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. </p> <p> Peringatan tersebut disampaikan terkait beberapa kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara nonprosedural di Kamboja. </p> <h2> 1. Perdagangan orang </h2> <img data-document-id="cms/api/amp/image/AA1D8UOV" data-reference="image" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1D8UOV.jpg"/> <p> Maka dari itu, Karding meminta masyarakat untuk selalu waspada jika ada tawaran dari ketiga negara tersebut. Ditambah, pemerintah tidak memiliki kerja sama penempatan dengan ketiga negara itu. </p> <p> "Jadi, jika ada tawaran pekerjaan datang dari tiga negara tersebut, mohon untuk lebih jauh berhati-hati karena ada begitu banyak kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang terjadi," kata Karding dilansir <em> ANTARA </em> , Kamis (17/4/2025). </p> <h2> 2. Masyarakat bisa melapor </h2> <img data-document-id="cms/api/amp/image/AA1D8T1Q" data-reference="image" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1D8T1Q.jpg"/> <p> Karding juga menambahkan, warga Indonesia dapat membantu pemerintah dalam memberikan pemahaman dan melaporkan jika ada yang dikenal yang mendapatkan tawaran kerja ke 3 negara tersebut. </p> <p> "Kami sangat berharap, seluruh warga ikut membantu pemerintah agar tidak ada lagi kasus-kasus kematian warga kita di luar negeri karena terjebak bekerja sebagai online scammer," jelas dia. </p> <h2> 3. Kasus terbaru </h2> <img data-document-id="cms/api/amp/image/AA1D8Xmc" data-reference="image" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1D8Xmc.jpg"/> <p> Kasus paling baru ialah adanya 2 pekerja migran Indonesia nonprosedural, Ihwan Sahab asal Kota Bekasi dan Rizal Sampurna asal Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia setelah bekerja lewat jalur tidak resmi di Kamboja. </p> <p> Dari pelacakan di Siskop2MI tidak ada data penempatan atas nama 2 pekerja tersebut, yang mengindikasikan keduanya berangkat secara nonprosedural ke Kamboja, yang artinya tanpa pelindungan hukum dan tidak tercatat resmi sebagai pekerja migran Indonesia. </p>