Tura Turu News Liburan sekolah terkait Idul Lebaran pada tahun 2025 akan diperpanjang menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Dia menyatakan adanya penyesuaian terhadap kalender liburan sekolah sebelum Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2025. Awalnya, libur sekolah untuk Idul Fitri ditetapkan dimulai dari tanggal 26 Maret 2025, tetapi saat ini telah dipindahkan ke tanggal 21 Maret 2025.

"Liburan Idul Fitri untuk sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan agama akan berlangsung dari tanggal 21-28 Maret serta 2-8 April," jelas Mu'ti ketika ditemui di Jakarta Pusat pada hari Senin, 3 Maret 2025.

Dia pun mengatakan bahwa pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025 di sekolah, madrasah, serta lembaga pendidikan agama.

Putusan mengenai pergantian jadwal tersebut sudah disetujui secara bersama-sama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Sekarang, tim yang bertanggung jawab tengah menanti tandatangan surat edaran gabungan dari ketiganya sebelum kebijakan ini diresmikan untuk digunakan.

Penyesuaian terhadap aturan kerja dari rumah oleh masyarakat

Penyesuaian kalender cuti ini dibuat guna mematuhi aturan dari Kementerian Perhubungan yang mengimplementasikan skema Kerja Dari Mana Saja (KDM) per tanggal 24 Maret 2025.

"Kebijakan baru ini sejalan dengan diskusi yang kami lakukan bersama Kementerian Perhubungan, sesuai dengan aturan terkait Work FromAnywhere (WFA)," papar Mu'ti. Implementasi dari langkah tersebut akan dimulai setelah adanya penanda tanganan pada dokumen keputusannya.

Kalender istirahat sekolah untuk bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025

Berikut ini adalah detail mengenai kalender liburan sekolah untuk bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025:

  • 27 Februari hingga 5 Maret 2025: Melakukan pembelajaran sendiri di rumah, tempat beribadah, serta dalam masyarakat.
  • 6-20 Maret 2025: Melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah, ataupun institusi pendidikan agama.
  • 21-28 Maret dan 2-8 April 2025: Cuti bersama Lebaran untuk institusi pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan agama.
  • 9 April 2025: Kembali bersekolah, termasuk di madrasah serta institusi pendidikan agama.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat saat menyambut Idul Fitri sekaligus mengakomodir aturan transportasi dan mobilitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah.