- Polisi disebut tidak akan menilang pengendara secara manual di jalan-jalan. Hal ini sejalan dengan penerapan Cakra Presisi yang akan dimulai pekan depan.
, Sabtu (18/1/2025).
Dalam penerapan Cakra Presisi, polisi akan memaksimalkan penegakkan hukum melalui kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Agar terhindar dari tilang elektronik, ada baiknya bila pengendara mengingat lagi jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target kamera tilang.
Berdasarkan unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025), setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang akan menjadi target E-TLE, baik statis maupun mobile. Berikut daftarnya:
- Pelanggar ganjil genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berbonceng lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).