OKE FLORES.COM - Mulai 1 Juli 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan mekanisme pencairan gaji pensiun.
Berdasarkan kebijakan terbaru yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PT Pos Indonesia, gaji pensiunan akan disalurkan secara langsung melalui jaringan Kantor Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi distribusi dana pensiun sekaligus memperketat validasi data penerima manfaat.
Berikut ini rincian lengkap terkait ketentuan baru yang perlu diketahui oleh para pensiunan dan ahli warisnya:
1. Penyaluran Gaji Lewat Kantor Pos Mulai Juli 2025
Mulai bulan depan, seluruh pensiunan PNS akan menerima gaji pensiun melalui Kantor Pos tanpa perlu memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Pihak Pos akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada penerima manfaat mengenai pemindahan ini.
2. Waspadai Informasi Palsu
Seluruh penerima pensiun dihimbau tidak mudah percaya pada pesan SMS atau undangan palsu terkait pencairan dana. Ciri-ciri penipuan yang sering muncul:
-
SMS meminta data pribadi
-
Permintaan biaya administrasi
-
Undangan mencurigakan
Pastikan verifikasi hanya melalui saluran resmi TASPEN berikut:
-
Media sosial: @taspen
-
Call center: 1500 919
-
Website layanan: tcare.taspen.co.id
-
Email: tanya.taspen@taspen.co.id
-
Kantor cabang TASPEN terdekat
3. Tidak Bisa Pindah ke Mitra Pembayaran Lama
Pensiunan yang sebelumnya menggunakan mitra bayar seperti BWS dan BTPN tidak dapat lagi mengajukan mutasi kembali ke bank tersebut. Saat ini, pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
4. Pemberitahuan Langsung Akan Diberikan
Penerima pensiun akan menerima informasi melalui:
-
SMS resmi
-
Surat dari Kantor Pos
-
Informasi langsung dari petugas
Isi pemberitahuan antara lain:
-
Jadwal pencairan
-
Lokasi Kantor Pos
-
Dokumen yang dibutuhkan
-
Alur pengambilan dana
5. Validasi Identitas Wajib Dilakukan
Saat mengambil gaji pensiun, pensiunan wajib menunjukkan:
-
KTP
-
Kartu Pensiun (TASPEN/ASABRI)
-
Surat undangan (jika ada)
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa gaji benar-benar diterima oleh penerima yang sah.
6. Hutang Aktif di Bank? Segera Konfirmasi
Bagi pensiunan yang masih memiliki pinjaman di bank sebelumnya seperti BTPN atau BWS, wajib segera menghubungi bank bersangkutan untuk:
-
Menanyakan skema pelunasan
-
Menghindari denda karena keterlambatan
-
Mengatur ulang pembayaran
Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan gaji ke Pos bisa mengganggu pembayaran cicilan.
7. Pemindahan Dilakukan Otomatis
Perlu digarisbawahi bahwa pemindahan ini adalah bagian dari kebijakan administratif nasional. Tidak diperlukan persetujuan pribadi, namun pensiunan bisa menyampaikan pertanyaan atau keluhan ke Kantor Pos terdekat.
8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan
Jika pensiunan tidak dapat datang langsung, maka ahli waris atau perwakilan resmi dapat mengambil gaji dengan syarat membawa:
-
KTP asli dan fotokopi pensiunan
-
KTP perwakilan
-
Kartu pensiun
-
Surat kuasa bermaterai
-
Surat keterangan desa/kelurahan (jika diminta)
9. Cara Mencairkan Gaji Pensiunan di Kantor Pos
Berikut langkah-langkah mencairkan dana di Kantor Pos:
-
Datangi Kantor Pos terdekat
-
Ambil nomor antrian
-
Bawa dokumen lengkap: KTP, KK, Kartu Taspen, dan SK Pensiun
-
Verifikasi identitas
-
Proses pencairan dilakukan
-
Tanda tangan sebagai bukti penerimaan
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan sekaligus keamanan dalam penyaluran dana pensiun.
Pastikan Anda atau keluarga tidak ketinggalan informasi, selalu cek pemberitahuan resmi dari TASPEN atau Kantor Pos.
Jika Anda belum mendapatkan surat pemberitahuan atau informasi jadwal pencairan, segera hubungi pihak terkait agar proses tidak tertunda.***