OKE FLORES.COM - Mulai 1 Juli 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan mekanisme pencairan gaji pensiun.

Berdasarkan kebijakan terbaru yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PT Pos Indonesia, gaji pensiunan akan disalurkan secara langsung melalui jaringan Kantor Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi distribusi dana pensiun sekaligus memperketat validasi data penerima manfaat.

Berikut ini rincian lengkap terkait ketentuan baru yang perlu diketahui oleh para pensiunan dan ahli warisnya:

1. Penyaluran Gaji Lewat Kantor Pos Mulai Juli 2025

Mulai bulan depan, seluruh pensiunan PNS akan menerima gaji pensiun melalui Kantor Pos tanpa perlu memberikan persetujuan terlebih dahulu.

Pihak Pos akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada penerima manfaat mengenai pemindahan ini.

2. Waspadai Informasi Palsu

Seluruh penerima pensiun dihimbau tidak mudah percaya pada pesan SMS atau undangan palsu terkait pencairan dana. Ciri-ciri penipuan yang sering muncul:

  • SMS meminta data pribadi

  • Permintaan biaya administrasi

  • Undangan mencurigakan

Pastikan verifikasi hanya melalui saluran resmi TASPEN berikut:

  • Media sosial: @taspen

  • Call center: 1500 919

  • Website layanan: tcare.taspen.co.id

  • Email: tanya.taspen@taspen.co.id

  • Kantor cabang TASPEN terdekat

3. Tidak Bisa Pindah ke Mitra Pembayaran Lama

Pensiunan yang sebelumnya menggunakan mitra bayar seperti BWS dan BTPN tidak dapat lagi mengajukan mutasi kembali ke bank tersebut. Saat ini, pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pos.

4. Pemberitahuan Langsung Akan Diberikan

Penerima pensiun akan menerima informasi melalui:

  • SMS resmi

  • Surat dari Kantor Pos

  • Informasi langsung dari petugas

Isi pemberitahuan antara lain:

  • Jadwal pencairan

  • Lokasi Kantor Pos

  • Dokumen yang dibutuhkan

  • Alur pengambilan dana

5. Validasi Identitas Wajib Dilakukan

Saat mengambil gaji pensiun, pensiunan wajib menunjukkan:

  • KTP

  • Kartu Pensiun (TASPEN/ASABRI)

  • Surat undangan (jika ada)

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa gaji benar-benar diterima oleh penerima yang sah.

6. Hutang Aktif di Bank? Segera Konfirmasi

Bagi pensiunan yang masih memiliki pinjaman di bank sebelumnya seperti BTPN atau BWS, wajib segera menghubungi bank bersangkutan untuk:

  • Menanyakan skema pelunasan

  • Menghindari denda karena keterlambatan

  • Mengatur ulang pembayaran

Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan gaji ke Pos bisa mengganggu pembayaran cicilan.

7. Pemindahan Dilakukan Otomatis

Perlu digarisbawahi bahwa pemindahan ini adalah bagian dari kebijakan administratif nasional. Tidak diperlukan persetujuan pribadi, namun pensiunan bisa menyampaikan pertanyaan atau keluhan ke Kantor Pos terdekat.

8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan

Jika pensiunan tidak dapat datang langsung, maka ahli waris atau perwakilan resmi dapat mengambil gaji dengan syarat membawa:

  • KTP asli dan fotokopi pensiunan

  • KTP perwakilan

  • Kartu pensiun

  • Surat kuasa bermaterai

  • Surat keterangan desa/kelurahan (jika diminta)

9. Cara Mencairkan Gaji Pensiunan di Kantor Pos

Berikut langkah-langkah mencairkan dana di Kantor Pos:

  1. Datangi Kantor Pos terdekat

  2. Ambil nomor antrian

  3. Bawa dokumen lengkap: KTP, KK, Kartu Taspen, dan SK Pensiun

  4. Verifikasi identitas

  5. Proses pencairan dilakukan

  6. Tanda tangan sebagai bukti penerimaan

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan sekaligus keamanan dalam penyaluran dana pensiun.

Pastikan Anda atau keluarga tidak ketinggalan informasi, selalu cek pemberitahuan resmi dari TASPEN atau Kantor Pos.

Jika Anda belum mendapatkan surat pemberitahuan atau informasi jadwal pencairan, segera hubungi pihak terkait agar proses tidak tertunda.***