Bima, NTB – Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh terduga pelaku inisial EW atas penangkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh TNI beberapa bulan lalu.

Pengajuan sidang praperadilan terkait keabsahan penangkapan dan penahanannya dalam kasus Tindak Pidana Narkotika. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra.

Perkara praperadilan bernomor 7/Pra.Pid/2025/PN.Rbi dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhanudin, SH., dengan Panitera Pengganti Serli Rosalin, SH.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak berdasar hukum dan menyebut bahwa penangkapan serta penahanan oleh pihak Polres Bima dan unsur TNI telah sesuai prosedur yang berlaku.

Pemohon dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Nukrah Kasipahu, SH. Sementara pihak termohon dari Polres Bima diwakili oleh Aipda Eri Irawan, SH. Adapun turut termohon dari unsur TNI Angkatan Darat diwakili oleh Lettu Chk Irfan Jayadiharjo, SH. dan Lettu Chk Yudi Candra, SH.

Menanggapi putusan tersebut, Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyatakan apresiasinya atas proses hukum yang berjalan transparan dan profesional.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. TNI akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Letkol Andi menambahkan, keterlibatan TNI dalam mendukung penegakan hukum adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman bahaya narkotika.***