Oleh: Agung Hermawan/Imadelia Tasya Eartam - Tim Klinik Ekspor Jebol Bea Cukai Pangkalpinang

KAK , kemarin saya baru beli handphone inter tiba-tiba hilang sinyal, kata penjualnya suruh ke Bea Cukai, tapi bisa ngga sih kalau pakai jasa unlock IMEI itu?”

“Kenapa sih kak harus daftar IMEI? padahal kan kita beli sendiri handphone-nya”

“Kak, daftar IMEI pasti mahal ya? Berapa bayar ke Bea Cukai-nya?”

Buat kamu yang pernah mendengar atau bahkan mengalami permasalahan serupa dan ingin tahu bagaimana prosedur Registrasi IMEI serta berapa pungutan yang dikenakan, baca artikel ini sampai habis yaa!

Kalau kamu suka berbelanja perangkat telekomunikasi seperti Handphone (HP), Komputer genggam dan Tablet (HKT), pasti masih sering menjumpai para penjual perangkat telekomunikasi menawarkan pilihan dengan harga yang di bawah harga pasar tetapi mereka hanya bisa memberikan garansi toko yang jangka waktunya juga tidak lama.

Masyarakat sering menyebutnya HP black market (BM). Mereka bisa menjual dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran karena masuknya ke Indonesia melalui jalur ilegal sehingga selain tidak membayar pajak dan juga tidak memenuhi ketentuan persyaratan pembatasan yang diatur oleh Kementerian terkait.

Maraknya perangkat telekomunikasi ilegal yang beredar memberikan dampak yang tidak baik bagi pasar karena akan merusak persaingan, HP legal baik dari produksi/hasil perakitan di dalam negeri dan HP yang diimpor secara legal yang telah memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan telah membayar pajak harus bersaing dengan HP ilegal yang tidak membayar pajak.

Dengan beredarnya perangkat telekomunikasi ilegal tersebut yang cukup masif, selain merusak pasar yang pada akhirnya dapat melemahkan industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri, merugikan negara dari sisi perpajakan juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk yang tidak terjamin kualitasnya (tidak terjamin pemenuhan spesifikasi teknisnya).

Untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, melindungi konsumen, mengamankan penerimaan negara dan untuk menciptakan persaingan pasar yang lebih adil, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan pengaturan atas perangkat telekomunikasi ini, yaitu melalui program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) terhadap perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.

Identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi untuk mendapatkan akses ke jaringan bergerak seluler nasional disebut dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, yang diubah dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 merupakan salah dasar untuk pengaturan registrasi dan pemberitahuan IMEI perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean.

Kebijakan IMEI merupakan kebijakan yang menyangkut beberapa instansi (lintas instansi), bagaimana posisi/peran Bea Cukai dalam hal ini? Dalam program pengendalian IMEI terdapat beberapa instansi yang ikut terlibat yaitu: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (dalam hal ini diwakili oleh Bea Cukai). Peran Bea Cukai dalam pengendalian atas perangkat telekomunikasi ini adalah atas perangkat telekomunikasi impor maupun pengendalian atas perangkat telekomunikasi di Kawasan Bebas.

Salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi. Bahwa secara garis besar pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dilakukan baik secara administratif maupun secara fisik.

Pengawasan administratif atas HKT dilakukan dengan menerbitkan ketentuan tentang mekanisme pemberitahuan dan pendaftaran IMEI sebagaimana tersebut dalam PER-7/BC/2023 dan menciptakan kondisi/perlakuan khusus atas HKT di Kawasan Bebas sebagaimana tersebut di atas. Sedang pengawasan secara fisik atas masuknya HKT secara ilegal dilakukan melalui patroli laut yang dilakukan baik secara rutin maupun berdasarkan target berdasarkan analisis intelijen, juga melakukan penindakan atas masuknya HKT secara ilegal.

Yang harus mendaftarkan perangkat komunikasi adalah:

a.      Pengusaha/produsen,untuk perangkat telekomunikasi hasil produksi atau perakitan di dalam negeri.

b.      Importir, untuk perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui kargo.

c.      Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, untuk perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar daerah pabean.

d.      Penyelenggara Pos, untuk perangkat telekomunikasi kiriman dari luar daerah pabean.

Untuk pendaftarannya seperti apa, apakah sulit?

a.    Pengusaha/produsen,untuk perangkat telekomunikasi hasil produksi atau perakitan di dalam negeri, mendaftar melalui Kementerian Perindustrian.

b.    Importir, untuk perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui kargo, yaitu dengan mengajukan daftar IMEI yang akan diimpor kepada Kementerian Perindustrian, yang selanjutnya digunakan oleh Surveyor untuk melakukan pemeriksaan sebelum pengapalan. Laporan Surveyor atas pemeriksaan IMEI tersebut menjadi dokumen pelengkap pabean saat Pengajuan PIB, digunakan sebagai rekonsiliasi atas realisasi impor kepada Kementerian Perindustrian.

c.    Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, untuk perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar daerah pabean. Penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar daerah pabean dapat melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi formulir yang tersedia pada aplikasi mobile beacukai atau melalu website www.beacukai.go.id saat akan keberangkatan atau sebelum melewati petugas Bea dan Cukai di Terminal/Bandara kedatangan.

d.    Penyelenggara Pos, untuk perangkat telekomunikasi kiriman dari luar daerah pabean kepada Kantor Pabean saat menyampaikan dokumen consignment note.

Dengan pengendalian perangkat telekomunikasi melalui IMEI ini, maka hanya atas perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar saja yang bisa digunakan untuk kumunikasi (tidak diblokir), sehingga bagi masyarakat yang membeli perangkat telekomunikasi dari luar negeri agar dipastikan sudah mendaftarkan IMEI tersebut saat kedatangan, atau mencantumkan pada dokumen CN apabila melalui kiriman.

Sebagai contoh, Cici baru jalan-jalan dari Malaysia dan ingin mendaftarkan IMEI handphone barunya yang dibeli di Malaysia di Indonesia. Pertama, Cici harus mengisi formulir secara elektronik melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html . Cici juga dapat menggunakan electronic customs declaration (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id/ saat tiba di Indonesia, dengan menunjukkan identitas pendukung seperti paspor, boarding pass, faktur, dan lainnya. Di sini Cici mendapatkan pembebasan sebesar USD 500. Misalkan Cici membawa iPhone dari luar negeri seharga USD 400, maka iPhone yang didaftarkan IMEI nya di Bea Cukai pada Bandara Kedatangan tidak dikenakan pungutan Bea Masuk.

Namun, jika Cici telah meninggalkan terminal bandara, Cici masih dapat mendaftar di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak kedatangan. Jika tidak, Cici tidak akan dapat mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Kami pastikan bahwa tidak ada biaya untuk mendaftarkan IMEI perangkat, biaya yang ada adalah terkait dengan impor perangkat elektronik seperti handphone, tablet, dan komputer (HKT) yaitu bea masuk dan pajak impor jika tidak memenuhi kriteria pembebasan. Rincian pungutan yang berlaku saat mendaftarkan IMEI pada HKT yang dibawa oleh penumpang adalah sebagai berikut:

1. Bea Masuk: 10 persen dari nilai pabean.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11 persen dari nilai impor.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor:

a.    10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

b.    20 persen dari nilai impor untuk mereka yang tidak memiliki NPWP.

Bagaimana cara perhitungannya? Misalkan harga iPhone yang dibawa adalah 10 juta.

1.    Bea Masuk 10 persen x Rp 10.000.000 = Rp. 1.000.000

2.    PPN 11 persen x (Rp. 10.000.000 + Rp 1.000.000) = Rp. 1.210.000

3.    PPh (jika ada NPWP) 10 persen x (Rp. 10.000.000 + Rp 1.000.000) = Rp 1.100.000

Jadi Total pungutan Bea Masuk dan PDRI (PPN dan PPh) = Rp. 3.310.000

Perangkat elektronik yang dibeli dari toko lokal di dalam negeri, pendaftaran IMEI tidak dapat dilakukan karena hanya perangkat yang dibawa dari luar negeri atau dikirim yang bisa didaftarkan oleh Bea Cukai. Maka jika terjadi masalah IMEI yang terblokir pada perangkat yang dibeli lokal, pembeli harus berkoordinasi dengan penjual untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Untuk berjaga-jaga, buat kamu yang akan membeli perangkat telekomunikasi di dalam negeri, sebaiknya melakukan pengecekan validitas IMEI melalui terlebih dahulu. Untuk memeriksa nomor IMEI di ponsel, kamu dapat memulai dengan cara paling sederhana yaitu menggunakan dial pad. Buka aplikasi telepon dan ketik *#06#. Layar akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI perangkat HP. Alternatif lain, bisa juga mengecek melalui menu pengaturan ponsel. Masuk ke bagian 'Pengaturan', lalu pilih 'Tentang Telepon' atau 'About Phone' dan cari 'Status'. Di sana, informasi IMEI akan tertera.

Selanjutnya untuk mengecek apakah handphone tersebut dari dalam negeri atau berasal dari luar negeri, Kamu juga dapat membuka aplikasi Pengaturan pada handphone, terus ke menu Pengaturan dan temukan opsi "Tentang Ponsel" atau "About Phone". Harap diperhatikan bahwa nama menu ini bisa berbeda-beda tergantung merk dan model handphone,

Di dalam menu "Tentang Ponsel", cek model number. Kode model untuk iPhone yang didistribusikan di Indonesia umumnya memiliki akhiran PA/A, ID/A, FE/A, atau SA/A. Misalnya, kode seperti MF234PA/A atau MF353PA/A menunjukkan bahwa iPhone tersebut merupakan distribusi resmi di Indonesia.

Jika selain dari model number tersebut, maka iPhone tersebut berasal dari luar negeri sehingga jangan lupa memastikan untuk mengecek ke situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html untuk mengetahui apakah IMEI sudah pernah didaftarkan ke Bea Cukai atau belum.

Kami juga mengingatkan untuk jangan tergiur dengan jasa joki IMEI ya. Karena itu jelas bukan dari Bea Cukai dan bukan melewati prosedur resmi Bea Cukai.

Yang pasti-pasti saja ya kawan!

Informasi lainnya terkait IMEI, kamu bisa langsung akses laman https://bit.ly/FAQ-IMEI . Untuk bantuan teknis dapat menghubungi @bravobeacukai atau melalui telepon 1500225. (*/E3)