Tura Turu Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.

Belum reda kasus dugaan pungutan liar berupa minta THR ke pengusaha saat Ramadan 2025, kini nama Ade kembali terseret.

Kali ini, Ade dipertanyakan soal uang segepok seratus ribuan yang diberi oleh seorang pria.

Foto pemberian uang segepok itu dibagikan politisi PSI, Ronald A Sinaga.

Dalam postingannya, pria yang karib disapa Bro Ron itu mempertanyakan sosok pemberi uang dan untuk apa uang tersebut.

“Permisi pak Gonon (Kepdes Klapanunggal),” ujarnya dikutip Tura Turu, Minggu (20/4/2025).

“Kenal orang yang difoto ini? Apakah tau dimana dan kapan foto ini diambil? Apakah tau kenapa foto ini diambil pada saat itu?,” sambungnya.

Postingan Bro Ron sontak membuat publik kembali heboh.

Diduga uang segepok itu dipergunakan untuk bisnis gelap.

Adapun sosok pemberi uang segepok tersebut diduga oknum pelaku bisnis gadai rumah kontrakan bodong.

Bikin geram

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat permintaan THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan.

Meskipun ia sudah menyampaikan permintaan maaf, kelakuannya turut dikomentari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

Saat ditemui wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (30/3/2025) malam, Dedi Mulyadi tak bisa menyembunyikan kekesalannya atas kelakuan kades tersebut.

Awalnya, politikus Gerindra itu bahkan menyebut kelakuan si kepala desa tak jauh berbeda dengan kasus 'Jagoan Cikiwul' di Bekasi yang kini sudah ditahan polisi.

"Dari sisi otoritas kewenangan, kan SK kepala desa itu dari bupati. Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Itu dari sisi aspek kewenangan, otorisasi," katanya.

Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni. Gitu loh. Kemudian perlakuannya bagaimana? Ya sama dong perlakukan kayak preman di Bekasi," tegas Dedi Mulyadi.

Dengan tegas, Dedi Mulyadi meminta polisi turun tangan menindak ulah si kepala desa tersebut.

Sebab menurutnya, kelakukan si kepala desa sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang tak hanya cukup dengan sanksi pembinaan.

"(Pidana?) Ya udah, polisinya bertindak. Kan preman Bekasi ditangkap kan? Ditahan kan? Preman ditahan, masak kepala desa enggak, kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Ya Melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," beber Dedi Mulyadi.

Selanjutnya, Dedi Mulyadi juga mewanti-wanti pemerintahan desa di Jabar untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Ia bahkan berencana membuat regulasi yang bisa memutus bantuan keuangan dari pemprov ke pemerintah desa jika tidak bisa menjalankan tugasnya.

"Ya itu yang sekarang sedang dirumuskan, kita hanya akan memberi bantuan kepada desa yang desanya sudah bisa melakukan tertib pengelolaan keuangan, tertib pengelolaan pengelolaan pembangunan, termasuk desanya bisa ngurus sampah. Kalau desanya masih kotor enggak ngurus sampah, enggak ngurus sungai, saya enggak akan turunkan bantuan," pungkasnya.