Tura Turu, Sulawesi Tenggara - Oknum polisi terduga pelaku rudapaksa mertua di Buton Utara, Sulawesi Tenggara tidak terima dipecat dari Polri.

Oleh karena itulah oknum polisi berinisial Aipda AD banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi pemecatan tersebut diberikan kepada Aipda AD oleh tempatnya berdinas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.

Namun Aipda AD banding ke Polda Sulawesi Tenggara atas putusan sidang kode etik Polres Buton Utara.

Sebelumnya Aipda AD yakin bisa bebas dari sanksi pidana karena laporan merudapaksa mertuanya sendiri.

Bahkan Aipda AD mengaku punya beking dan kebal hukum.

Hal itu disampaikan Kapolres Buton Utara, Kombes Polisi Totok Budi.

Ia mengatakan, Aipda AD mengklaim memiliki 'beking' yang akan melindunginya.

Informasi tersebut didapatkan Totok Budi setelah Aipda AD dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kemudian Aipda AD mengajukan banding terhadap putusan sanksi tersebut.

Akan tetapi, Totok Budi dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).

Totok juga berkomitmen pada institusinya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih lagi pelanggaran tersebut dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi."

"Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok Budi.

Ia menambahkan bahwa kepolisian harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk apa bila pelanggar berasal dari internal.

"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," tambah Totok Budi.

Aipda AD Dilaporkan Rudapaksa Mertuanya

Sebelumnya, Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara.

Kejadian ini terjadi di rumah mertua Aipda AD pada 16 Januari 2025 lalu.

Aipda AD diduga melakukan hal tak senonoh kepada ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara, yang terjadi pada 16 Januari 2025 lalu.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 16 Januari 2025.

Saat itu, AS, yang merupakan ibu mertua AD, sedang sibuk memasak di dapur.

Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.

Namun, AS menolak karena tengah memasak.

AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar.

Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.

S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4).

Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.

“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.

Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.

“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com