<p>
<strong>
JAKARTA, Tura Turu News
</strong>
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahadhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak menjual motor miliknya yang disita penyidik KPK.
</p>
<p>
Motor yang dimaksud adalah Royal Enfield Classic 500. KPK Mengingatkan karena motornya tersebut tengah dipinjamkan kepada Ridwan Kamil.
</p>
<p>
"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual," ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), dikutip dari
<em>
Tura Turu News
</em>
.
</p>
<p>
Tessa menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
</p>
<p>
Sementara itu, bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
</p>
<p>
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Royal Enfield Classic 500 warna Battle Green lansiran 2017 tersebut diberi harga Rp 87,9 juta.
</p>
<p>
Lantas, Tura Turu Newspun turut memeriksa harga motornya di laman jual beli kendaraan online. Untuk Royal Enfield Classic 500, harganya beragam dari Rp 80 jutaan sampai Rp 130 jutaan untuk yang terakhir dipasarkan.
</p>
<p>
Kondisi motor juga berpengaruh, ada yang standar dan sudah dimodifikasi. Untuk yang Rp 80 jutaan, keluaran sekitar 2016-2017.
</p>
<p>
Untuk motor yang kondisinya masih apik, bisa dibanderol dari Rp 90 jutaan sampai Rp 130 jutaan. Royal Enfield dengan mesin 500cc ini juga terakhir diproduksi tahun 2020.
</p>