<p>
<strong>
Jakarta, IDN Times
</strong>
- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja. Khususnya tawaran kerja melalui media sosial, untuk bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
</p>
<p>
Peringatan tersebut disampaikan terkait beberapa kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara nonprosedural di Kamboja.
</p>
<h2>
1. Perdagangan orang
</h2>
<img data-document-id="cms/api/amp/image/AA1D8UOV" data-reference="image" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1D8UOV.jpg"/>
<p>
Maka dari itu, Karding meminta masyarakat untuk selalu waspada jika ada tawaran dari ketiga negara tersebut. Ditambah, pemerintah tidak memiliki kerja sama penempatan dengan ketiga negara itu.
</p>
<p>
"Jadi, jika ada tawaran pekerjaan datang dari tiga negara tersebut, mohon untuk lebih jauh berhati-hati karena ada begitu banyak kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang terjadi," kata Karding dilansir
<em>
ANTARA
</em>
, Kamis (17/4/2025).
</p>
<h2>
2. Masyarakat bisa melapor
</h2>
<img data-document-id="cms/api/amp/image/AA1D8T1Q" data-reference="image" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1D8T1Q.jpg"/>
<p>
Karding juga menambahkan, warga Indonesia dapat membantu pemerintah dalam memberikan pemahaman dan melaporkan jika ada yang dikenal yang mendapatkan tawaran kerja ke 3 negara tersebut.
</p>
<p>
"Kami sangat berharap, seluruh warga ikut membantu pemerintah agar tidak ada lagi kasus-kasus kematian warga kita di luar negeri karena terjebak bekerja sebagai online scammer," jelas dia.
</p>
<h2>
3. Kasus terbaru
</h2>
<img data-document-id="cms/api/amp/image/AA1D8Xmc" data-reference="image" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1D8Xmc.jpg"/>
<p>
Kasus paling baru ialah adanya 2 pekerja migran Indonesia nonprosedural, Ihwan Sahab asal Kota Bekasi dan Rizal Sampurna asal Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia setelah bekerja lewat jalur tidak resmi di Kamboja.
</p>
<p>
Dari pelacakan di Siskop2MI tidak ada data penempatan atas nama 2 pekerja tersebut, yang mengindikasikan keduanya berangkat secara nonprosedural ke Kamboja, yang artinya tanpa pelindungan hukum dan tidak tercatat resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
</p>