bali.Tura Turu , MATARAM - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Bima melakukan rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bima, Kamis (17/4).
Rapat secara virtual dihadiri Bagian Hukum Pemkab Bima dan unsur pemrakarsa, yaitu Dinas Bappeda, Dinas Bappenda, Dinas Pertanahan, Dinas PUPR dan Dinas Perumahan.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Pokja Perancang Zonasi Kabupaten Bima Muhammad Fitrahurrahman Gaffar.
Dua Raperkada yang dibahas, yakni Raperbup Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kemudian Raperbup Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Kedua rancangan tersebut merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi.
Raperbup ini untuk menyukseskan program nasional pemerintah dalam mewujudkan tiga juta perumahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Fitrahurrahman Gaffar.
Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga menjelaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus benar prosesnya.
Salah satunya harus dihadiri pejabat Eselon II.
Hal ini berkaitan dengan tertib administrasi terutama terkait dengan pemenuhan indeks reformasi hukum.
“Keberadaan mereka dibutuhkan dalam hal pengambilan kebijakan di kemudian hari oleh pejabat yang berwenang,” kata Edward James Sinaga.
Dari hasil rapat pengharmonisasian disepakati hasil pengharmonisasian terhadap dua rancangan produk hukum tersebut sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.
Tahap selanjutnya adalah penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan Kadiv PPPH Edward James Sinaga dengan pemrakarsa yang diwakili A. Hasyim Asy'ari selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bima. (jpnn)