Tura Turu– Polemik tunggakan pembayaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara penyedia katering dan yayasan pengelola di Kalibata, Jakarta Selatan, yang merugi nyaris Rp 1 miliar menyita perhatian publik. Pasalnya, MBG merupakan program prioritas yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menilai tunggakan tersebut bukan disebabkan kelalaian Badan Gizi Nasional (BGN). Melainkan kelalaian pihak Yayasan terhadap mitra penyedia MBG.

“Khusus kasus SPPG di Kalibata itu, yang trouble yayasannya. BGN sudah menunaikan kewajiban membayar kebutuhan MBG ke yayasan sesuai ketentuan. Tapi Yayasan tidak membayarkan ke mitranya,” kata Zainul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Zainul menjelaskan, kolaborasi BGN dengan yayasan sebagai SPPG telah berjalan sesuai prosedur. Namun, dugaan sementara, yayasan mengalami keterbatasan modal atau infrastruktur sehingga melibatkan pihak ketiga.

“BGN hanya bermitra dengan Yayasan. Persoalan terjadi ketika Yayasan gagal memenuhi kewajiban ke penyedia layanan. Ini harus jadi pembelajaran bersama,” ujar Zainul Munasichin.

Karena itu, Zainul meminta tiga pengawas pada setiap SPPG, yakni ahli keuangan, manajer dapur, dan ahli gizi untuk lebih proaktif. Mereka harus memantau hubungan Yayasan dengan supplier serta melaporkan indikasi keterlambatan pembayaran ke BGN sebelum tunggakan menumpuk.

“Mereka (tiga orang pengawas) ini tiap hari berkantor di SPPG, pelaku dalam proses MBG di dapur, harusnya segera melapor ke BGN ketika misalnya terjadi penumpukan tunggakan dari Yayasan ke mitranya,” tambah Zainul Munasichin.

Terlepas dari berbagai tantangan yang ada, lanjut Zainul, program MBG telah menunjukkan progres positif. Di antaranya lebih dari 1.000 dapur telah beroperasi dan lebih 3 juta penerima manfaat.

“Ini progres menggembirakan dari salah satu program unggulan pemerintah,” ucap Zainul Munasichin.

Sebelumnya, mitra dapur umum SPPG makanan bergizi di Kalibata, Jakarta Selatan, belum mendapatkan haknya dari Yayasan MBN sejak Februari 2025. Sebab, mitra dapur umum penyedia MBG, bernama Ira Mesra Destiawati mengaku belum menerima anggaran dari Yayasan MBN. Karena itu, dapur umum yang dikelolanya sempat terhenti menyediakan MBG.

"Klien kami tidak mendapatkan dana  sepeserpun atas kerjasama yang dilakukan. Kami mendesak Yayasan MBN untuk segera mambayarkan hak mitra dapur Kalibata yang didzolimi," kata kuasa hukum Ira Mesra, Harly Dadan dikonfirmasi, Kamis (17/4).

Harly menjelaskan, kliennya bekerja sama dengan Pihak Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari-Maret 2025. Dapur umum milik Ira yang berlokasi di Kalibata sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi MBG, yang terbagi dalam dua tahap, yakni pada Februari dan Maret 2025.

Dia merinci, total kerugian kliennya mencapai Rp 975.375.000. Karena itu, dia meminta Pemerintah untuk menyikapi adanya permasalahan dari program prioritas tersebut.

"Baru dua tahap saja sudah seperti ini berarti sudah harus ada pembetulan-pembetulan dalam pelaksanaan MBG supaya kedepanan tidak lagi seperti ini," tandas Harly.