- Segini harta kekayaan pengacara Razman Nasution, pantesan percaya diri bisa adopsi Lolly anak Nikita Mirzani.
Diketahui, pernyataan Razman bikin publik gempar lantaran ingin mengadopsi Lolly.
Ia mengaku tengah menyiapkan permohonan adopsi ke Pengadilan Agama.
.
Ia pun mengatakn, bahwa dirinya tak ada masalah dan siap untuk mengadopsi Lolly.
Bahkan Razman juga tak merasa terbebani oleh Lolly jika anak sang artis menjadi bagian keluarganya.
"Jadi itu nggak masalah nggak kendala bagi kami, kita nggak ada masalah di situ."
"Kita pada intinya tidak pernah merasa Lolly itu jadi beban, nggak ada," ucap Razman.
Razman juga bakal membebaskan pilihan Lolly jika sudah dewasa nanti.
Yang mengejutkan, kata Razman, bahwa Lolly tetap kekeh untuk tak mau bertemu dengan Nikita hingga keluarganya yang lain.
Lolly juga meminta agar Razman untuk menjaga dan mengarahkan hidupnya kelak.
"Karena begitu dia 18 tahun dia ibarat burung mau terbang mau buat sangkar di mana itu terserah dia."
"Tapi dia bilang 'om meskipun saya udah umur 18, saya tetap nggak mau ketemu Nikmir, saya nggak mau ketemu Edo, Edwin, nggak mau ketemu siapapun, dan saya hanya ingin bergerak, om tolong pantau saya dan arahkan saya' itu kata dia ke saya," jelas Razman.
Harta Kekayaan Razman Nasution
Mengutip dari kanal YouTube ESGE ENTERTAINMENT, Razman Arif Nasution diketahui punya 13 unit rumah.
Selain itu, pengacara berusia 51 tahun ini mengaku punya 2.500 hektar kebun bernilai fantastis.
Kekayaan tersebut diperoleh dari pekerjaannya sebagai pengacara.
Nilai kontrak Razman Arif pernah terungkap saat ia menjadi kuasa hukum dr Richard Lee.
Diketahui bahwa keduanya pernah berseteru.
“Ada kontrak Rp50 juta per bulan selama 10 tahun,” ujar penasihat hukum Razman Arif, Rihat Hutabarat.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk setiap sesi pertemuan atau konsultasi.
Biaya ini juga dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk dalam kota sebesar Rp 15 juta.
Sedangkan luar kota nominalnya lebih besar, yaitu Rp 30 juta.
“(Ada biaya tambahan) Untuk dalam kota biayanya Rp15 juta, sedangkan untuk luar kota Rp30 juta,” papar Rihat.
Rekam jejak Razman Arif Nasution sebagai seorang advokat atau pengacara sudah sangat panjang.
Ia pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Selain itu, dia juga pernah menjadi menjadi pengacara warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo Daeng Azis saat penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain berprofesi sebagai seorang pengacara, Razman juga aktif dalam dunia politik.
Dia tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari tahun 1999 hingga tahun 2004.
Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nala dari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB periode 2004-2009.
Sebelum bergabung dengan PKPB, dia adalah kader Partai Golkar.
Tercatat, Razman pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.
Razman Arif Nasution ternyata juga sempat menjadi wartawan harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada tahun 1992-1998.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.
"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.
Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.