Tura Turu News Insentif Idul Fitri senantiasa menjadi fokus yang penting tiap tahun, terkhusus untuk para pekerja di sektor swasta.
Di Indonesia, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur melalui kebijakan pemerintah dan mengharuskan perusahaan maupun institusi lainnya untuk menyediakannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Pada tahun 2025, karyawan swasta dijamin mendapatkanTHRnya di awal bulan Maret.
Presiden Prabowo Subianto menginformasikan hal tersebut secara langsung saat memberikan konferensi pers di Istana Merdeka, siaranlangsungnya disebarluaskan lewat kanal YouTube KompasTV pada hari Senin (17/2/2025).
"PembayaranTHR untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta karyawan swasta akan dilakukan pada Maret 2025," demikian ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Istana Merdeka yang ditayangkan langsung oleh KompasTV melalui kanal YouTube-nya, seperti dirangkum dari laman resmi Kompas.com, hari Senin tanggal 17 Februari 2025.
Maka, kapan persisnya THR untuk pekerja swasta akan dicairkan pada tahun 2025?
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri nomor 1017 tahun 2024, perkiraan untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah adalah antara tanggal 31 Maret sampai dengan 1 April 2025.
Bagi pekerja pada perusahaan swasta, aturan menyatakan bahwa THR harus dicairkan oleh perusahaan paling telat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Oleh karena itu, diperkirakan THR bagi karyawan swasta akan tersedia pada 24-25 Maret 2025. Akan tetapi, pelaksanaan tersebut masih tergantung pada aturan setiap perusahaan.
Pihak berwenang menyarankan kepada perusahaan untuk mematuhi aturan terkait jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya guna meningkatkan kesejahteraan pekerja serta membantu dalam penyelenggaraan peringatan Idul Fitri dengan lancar.
Berikut adalah beberapa peraturan mengenai pembagian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja di sektor swasta:
Pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya di Indonesia ditetapkan dalam Pasal 6 Ayat (6) UU No. 13 tahun 2003 terkait Ketentuan Ketenagakerjaan.
Menurut ketentuan dalam pasal itu, setiap pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk menyediakan Tunangan Hari Raya bagi semua karyawannya sebagai suatu hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak menunaikan tanggung jawab tersebut akan menghadapi hukuman sesuai peraturan yang sedang berlaku.
Peraturan ini ditujukan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja serta mendorong pelaku usaha supaya taat pada perundangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
Berikut merupakan golongan pekerja di sektor swasta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2025:
- Pegawai dari sektor swasta yang sudah berkarir selama paling tidak satu bulan tanpa henti, entah itu dalam bentuk Kontrak Kerja Tetap (PKT), Kontrak Kerja Tertentu (KKTT), atau bahkan buruh harian lepas.
- Karyawan atau pekerja dari perusahaan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan tanpa henti memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya senilai satu bulan gaji.
- Karyawan swasta yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkanTHR sesuai dengan lamanya waktu bekerja mereka.
Agar dapat menentukanTHR bagi karyawan swasta dengan cara yang seimbang, gunakan formula ini:
Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Formula ini dipakai untuk menghitung jumlah THR yang diterima oleh pekerja pada perusahaan swasta yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Perusahaan yang telat dalam mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) akan ditambah biaya hukuman sebesar 5% dari jumlah total THR yang menjadi kewajibannya, dengan perhitungan dimulai setelah tenggat waktu pembayaran habis, yakni tujuh hari kerja sebelum hari besar agama tersebut.
Bagi perusahaan yang sama sekali mengabaikan pembayaran THR, akan ditanggung oleh hukuman administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait Ketenagakerjaan.
Tindakan disiplin Administratif tersebut mencakup peringatan bertulis, membatasi operasional bisnis, menghentikan sementara sebagian atau semua mesin produksi, hingga membekukan aktivitas usaha.
Estimasi Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 diprediksi akan mirip dengan yang terjadi pada tahun 2024, karena belum adanya penyesuaian dalam besaran gaji para pegawai tersebut sepanjang tahun ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, beberapa elemen dari THR yang bakal didapatkan oleh PNS antara lain adalah sebagai berikut:
THR bagi Pejabat Pengatur Kepala serta Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
THR bagi Karyawan Bukan ASN di Instansi Nonstruktural serta Pejabat yang Gaji atau Kuasanya Sebanding dengan Tingkat Eselon
Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya): sebesar Rp 20.738.550
Eselon II (Pemegang Jabatan Tingkat Lanjut Pertama): Rp 16.262.400
Eselon III (Pegawai TingkatAdministrator): Rp 11.535.300
Eselon IV (Pengawas): Rp 8.844.150
3.THR bagi Karyawan Bukan ASN yang Bertugas di Instansi Pemerintahan, Lembaga Nonstruktural, serta Universitas Negeri Terbaru (Penanggung Jawab Operasional) Sesuai dengan Jenjang Pendidikannya:
a. SD/SMP/Sederajat:
Lama waktu kerja hingga 10 tahun:Rp 3.571.050
Lama layanan 10 sampai 20 tahun: Rp 3.866.100
Lama masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat:
Lama service hingga 10 tahun: Rp 4.089.750
Lama masa kerja antara 10 hingga 20 tahun:Rp 4.456.200
Lama masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/Sederajat:
Lama service hingga 10 tahun: Rp 4.573.800
Lama masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 4.971.750
Lama masa kerja lebih dari 20 tahun:Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/Sederajat:
Lama masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.492.550
Lama layanan 10 sampai 20 tahun: Rp 5.967.150
Lama masa kerja lebih dari 20 tahun:Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/Sederajat:
Lama layanan hingga 10 tahun: Rp 6.470.100
Lama masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 6.964.650
Lama masa kerja lebih dari 20 tahun:Rp 7.542.150
Berbekal informasi terperinci tentang THR ini, PNS serta pekerja bukan ASN bisa mengantisipasinya dengan baik agar pelunasannya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Tura Turu News)