SUKOHARJO, Tura Turu News Dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo diperkirakan mencapai lebih dari Rp 129 miliar.

Setiap mantan pekerja akan mendapatkan jumlah Dana Hari Tua yang sesuai dengan lama layanan mereka di Sritex. Dana tersebut pasti akan diberikan paling telat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Teguh Wiyono, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, menyatakan bahwa sebanyak 8.371 mantan karyawan Sritex sudah mendaftar untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Agar dapat mencakup JHT sebanyak 8.000 orang atau lebih, BPJS sudah mengalokasikan setidaknyaRp 129 miliar.

Angka itu diperkirakan akan meningkat karena ada penambahan pada tahun Februari 2025.

"Angka tersebut sekitar Rp 129 miliar dari total 8.371. Nominal ini dapat bertambah karena peningkatan yang terjadi pada bulan Februari belum dimasukkan," jelasnya.

Jumlah dana yang dimiliki oleh mantan karyawan PT Sritex di Jakarta

Teguh menjelaskan bahwa jumlah uang tunai yang akan diterima oleh masing-masing mantan karyawan Sritex kelak akan variatif.

Ukuranannya disesuaikan berdasarkan periode layanan serta posisi terakhernya di Sritex.

"Yang terendah adalah kurang dari Rp 10 juta. Waktu kerjanya berbeda-beda. Ada pula yang mencapai ratusan juta karena menunggu masa bakti dan posisinya," ujar dia.

"Pencarian tersebut dapat diperiksa satu minggu kemudian untuk memastikan bahwa telah terkirim ke akun bank masing-masing," jelasnya.

Teguh menyatakan bahwa penanganan klaim JHT bakal dimulai pada Rabu (5/3/2025) di area pabrik Sritex danakan berjalan selama 10 hari.

Semua dana JHT mantan karyawan Sritex diharapkan dapat dialokasikan dalam waktu satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

"Dibatasi hingga 1.000 orang, kita menyiapkan jangka waktu sekitar 10 hari di Sritex nantinya. Mengingat jumlah karyawan total mencapai 8.371 jiwa, saya optimis tugas tersebut dapat diselesaikan dalam tempo 10 hari," ungkap Teguh.

Dia menyebutkan bahwa semua karyawan harus mengikuti berbagai program perlindungan yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Meskipun begitu, JKP ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang berumur kurang dari 54 tahun.

"JKP pun diharuskan untuk menulis sebuah deklarasi dan dapat kembali beraktivitas. Pengajuannya nanti akan datang dari setiap individu," jelasnya.