-Pada 16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Hari-hari cuti bersama tersebut antara lain:
28 Januari: Tahun Baru Imlek
28 Maret: Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, 7 April: Hari Raya Idul Fitri
13 Mei: Hari Raya Waisak
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Hari Raya Idul Adha
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang tidak bisa ikut cuti bersama karena tugas akan diberikan tambahan hari cuti tahunan.
Keputusan ini berlaku mulai 16 Januari 2025 dan diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.