- Masyarakat bisa mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara
terkadang diperlukan jika masyarakat kehilangan atau lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) ketika mengurus BPJS Kesehatan maupun bantuan sosial.
masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
?
2025
dapat dilakukan di rumah menggunakan ponsel atau gawai lainnya, seperti tablet, komputer, atau laptop.
selengkapnya:
1. Lapor ke
- Kunjungi laman
- Klik menu āSampaikan Laporan Andaā
- Jika sudah, klik āPermintaan Informasiā
- Tuliskan pengajuan informasi pada kolon āPermintaan Informasiā
- Ketik kota dan domisili asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik āKependudukanā
- Langkah selanjutnya adalah klik āLaporā.
2. Hubungi Dukcapil lewat WhatsApp atau SMS ke nomor 08118005373
- Masukkan nomor 08118005373 ke permintaan pesan atau chat
- Kirimkan pesan dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota asal anda membuat e-KTP
- Jika sudah, kirimkan pesan agar pengecekan NIK dapat dilakukan.
Halo Dukcapil
- Lakukan panggilan ke Halo Dukcapil di nomor 1500537
- Tunggu sampai terhubung lalu sampaikan permintaan cek NIK
melalui
- Kirimkan pesan ke email resmi Dukcapil di callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id
- Ketikkan pesan dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan permintaan cek NIK online
- Kirim email
- Tunggu selama 24 jam untuk mendapatkan balasan dari Dukcapil.
5. Hubungi Dukcapil melalui X (Twitter) atau Facebook
- (DM) ke akun X dan Facebook resmi milik Dukcapil lalu kirimkan permintaan cek NIK
- akun resmi X dan Facebook milik Dukcapil adalah:
harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat dan dilakukan oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk.
Masyarakat diminta untuk tidak menghubungi atau menyerahkan NIK maupun data pribadi lainnya kepada akun atau pihak lain yang bukan kanal resmi Dukcapil.